Jika pelaksanaan hukum pidana Islam bukanlah suatu perbuatan yang inkonstitusional, maka hal ini bukan berarti pelaksanaannya tanpa halangan atau dapat dengan mudah dijalankan. Oleh karena terdapat begitu banyak kendala sehingga harus diakui bahwa pelaksanaannya membutuhkan usaha yang keras dan waktu yang panjang. Namun bukan berarti hal ini adalah mustahil sehingga membuat umat Islam menjadi apatis terhadap penegakannya.
Sebelum membahas mengenai kendala penegakan hukum pidana Islam, perlu kiranya membahas mengenai kendala penegakan hukum Islam karena hukum pidana Islam merupakan bagian dari hukum Islam. Santoso (2003, p. 94 – 95) memberikan penjelasan mengenai kendala penegakan hukum Islam di Indonesia. Kendala yang pertama adalah masih banyaknya umat Islam yang anti, segan atau takut dengan penerapan hukum pidana Islam. Aktivitas media massa menunjukan gambaran keberatan terhadap penegakan hukum Islam bahkan berasal dari kalangan umat Islam sendiri.
Kendala yang kedua adalah belum padunya umat Islam untuk menegakkan hukum Islam. Selain terdapat kalangan dari umat Islam sendiri yang enggan tegaknya hukum pidana Islam, juga terdapat konflik diantara para pendukung tegaknya hukum Islam. Beberapa kelompok yang berbeda menganggap metoenya adalah yang paling valid untuk menjalankan hukum Islam hingga berani untuk menyalahkan kelompok lain. Hal ini disebabkan karena kedengkian yang terjadi diantara mereka karena sesungguhnya sumber dari apa yang mereka perjuangkan adalah sama yaitu Al-Quran.
Sedangkan kendala penegakannya yang pertama adalah kendala sosiologis. Kendala sosiologis adalah kendala yang muncul akibat adanya umat Islam yang masih belum bisa menerima. Kendala yang kedua adalah kendala pemikiran yaitu banyaknya pandangan negatif terhadapnya dan kurang yakin dengan efektivitasnya. Kendala yang ketiga adalah kendala filosofis berupa tuduhan bahwa hukum ini tidak adil bahkan kejam dan ketinggalan zaman serta bertentangan dengan cita-cita hukum nasional.
Kendala yang keempat adalah kendala yuridis yang tercermin dari belum adanya ketentuan hukum pidana yang bersumber dari syariat Islam. Kendala yang kelima adalah kendala konsolidasi yaitu belum bertemunya para pendukung pemberlakuan syariat Islam yang masih menonjolkan argumen dan metode penerapannya masing-masing. Kendala yang keenam adalah kendala akademis yang terlihat dari belum meluasnya pengajarannya di sekolah atau kampus.
Kendala yang ketujuh adalah kendala perumusan terlihat dari belum adanya upaya yang sistematis untuk merumuskan hukum pidana yang sesuai hukum Islam sebagai persiapan mengganti hukum pidana barat. Kendala yang kedelapan adalah kendala struktural yang dapat diketahui dari belum adanya struktur hukum yang dapat mendukung penerapan syariat Islam. Kendala yang kesembilan adalah kendala ilmiah dimana masih kurang banyaknya literatur ilmiah yang mengulas hukum pidana Islam. Kendala yang kesepuluh ialah kendala politis terlihat dari tidak cukupnya kekuatan politik untuk mewujudkan penegakan hukum Islam melalui proses-proses politik.
Kendala-kendala tersebut merupakan permasalahan yang harus diselesaikan oleh umat Islam. Kendala-kendala tersebut bukan untuk menjadikan umat Islam berputus asa dalam usaha menegakkan hukum syariat secara umum dan hukum pidana Islam secara khususnya. Perjuangan umat Islam untuk menegakkan hukum Islam telah berhasil sebagian dengan tegaknya hukum perdata Islam di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa usaha untuk menegakkan hukum Islam bukanlah suatu misi yang mustahil.
Kendala Pelaksanaan Hukum Pidana Islam di Indonesia
Al-Quran adalah peraturan tertinggi dalam agama Islam yang mana harus selalu ditaati oleh setiap penganut agama Islam. Al-Quran mewajibkan bagi setiap pemeluknya untuk menjalankan hukum Islam. Hukum ini adalah bagian dari hukum Islam. Oleh karena itu, menjalankannya juga merupakan kewajiban setiap umat Islam.
Konstitusi Indonesia tidak menyebut bahwa Indonesia adalah negara Islam atau negara agama. Namun, konstitusi Indonesia menolak tegas pemisahan urusan antara urusan negara dengan urusan agama atau yang biasa disebut sekuler. Hal tersebut dapat dilihat dari Konstitusi Indonesia yang menyatakan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini menunjukan dengan tegas bahwa walaupun tidak ada satupun agama yang diistimewakan oleh Konstitusi Indonesia namun Indonesia tetap berpijak kepada nilai-nilai Ketuhanan yang mana hal ini juga tertulis dalam Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia.
Konstitusi Indonesia juga menjamin kemerdekaan menjalankan agama bagi setiap waraga negaranya. Hal ini menjadi dasar bahwa negara menjamin kebebasan umat Islam untuk menjalankan hukum pidana sesuai dengan ajaran agama Islam. Bahkan konstitusi telah menyediakan aturan mengenai peradilan agama sebagai alat kelengkapan menjalankan hukum pidana Islam.
Menjalankan hukum pidana Islam bukanlah kegiatan yang inkonstitusional dikarenakan hanya ditujukan kepada umat Islam yang telah menjadi haknya untuk menjalankan apa yang terdapat dalam kitab sucinya, bukan dipaksakan untuk penganut agama lain. Pelaksanaan hukum pidana Islam mempunyai konsep yang sama konsep hukum perdata Islam yang telah lebih dahulu eksis di Indonesia dengan munculnya peraturan perundang-undangan yang mengakomodir hukum perdata Islam beserta dengan alat kelengkapannya.
Walaupun pelaksanaan hukum pidana ini mendapatkan peluang yang cukup besar oleh Konstitusi Indonesia, namun hal ini tetap memiliki kendala. Hal tersebut menjadi alasan mengapa hingga kini hukum ini masih belum dapat ditegakkan. Kendala tersebut bukanlah hal yang mustahil untuk dicarikan solusi karena kendala tersebut tidak menjadikan penegakkan hukum pidana ini bertentangan dengan Konstitusi Indonesia yang mana merupakan peraturan tertinggi dalam Negara Indonesia.
—
Potongan artikel ini diterjemahkan oleh Dian Translation. Silakan hubungi kami melalui WA 085228001002 jika ingin menerjemahkan dokumen Anda.